TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan THR 2023 pada ribuaan ASN guru dan dosen.
Sebelumnya ASN Guru dan Dosen tidak mendapatkan alokasi THR dari kementerian Keuangan.
Hal berbeda akan terjadi pada tahun 2023 ini. Pemerintah akan memberikan THR pada ASN Guru dan Dosen di seluruh indonesia dalam bentuk TPG dan Tambahan penghasilan.
Proses pencaraian THR tersebut berdasarkan keterangan dari kementerian akan mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri.
Atau bertepatan dengan 4 April 2023 atau pekan depan.
• Apa itu Aturan Kemenaker Tentang Pemberian THR 2023? Berikut ulasan Lengkapnya
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian THR di 2023 ini.
"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ujar Sri Mulyani
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," katanya.
Adapun untuk THR "spesial" bagi para guru dan dosen ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 2,1 triliun.
"Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," sebut Sri Mulyani.
Kemudian total penerima THR bagi ASN di daerah termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.
"Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang," sambungnya.
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan.
"Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan. Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR. Dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," jelas Sri Mulyani.
Maka pemberian THR tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, termasuk guru dan dosen akan disalurkan pada H-10 sebelum Lebaran atau tepatnya pada 4 April 2023.
Sri Mulyani mengimbau kepada kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama yang telah diumumkan oleh pemerintah.
• Berubah! Aturan Baru Pencairan THR 2023, Mulai Hak Karyawan hingga Sanksi Perusahaan
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.
"Dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah," ujarnya.
Sebelumnya Sri Mulyani juga mengumumkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri.
Kemudian Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.
Sri Mulyani membeberkan, pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas TV, Rabu 29 Maret 2023
"Ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap dia lagi.
Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.
"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tambah Sri Mulyani. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News