TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi mengumumkan bahwa pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan disederhanakan mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan dalam peluncuran “Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025” yang digelar di Kantor Kemendikdasmen.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pembaruan ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap arahan Presiden RI agar sistem birokrasi pemerintahan dibuat lebih sederhana, efisien, dan tetap bermakna bagi publik.
“Pembaruan ini kami lakukan sebagai respon terhadap aspirasi para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang merasa terbebani oleh sistem pengelolaan kinerja yang lama,” ungkap Abdul Mu’ti.
Menurutnya, hingga akhir November 2024, sekitar 1,7 juta ASN Guru di seluruh Indonesia telah mengimplementasikan sistem pengelolaan kinerja versi sebelumnya.
• 50 TOP Soal Ulangan PAI Kelas 2 SD Lengkap dengan Kunci Jawaban K Merdeka
Namun, masukan dari para tenaga pendidik menunjukkan perlunya penyederhanaan agar fokus utama tetap pada peran guru sebagai pendidik, bukan sebagai pengurus administrasi.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penyederhanaan sistem ini diharapkan dapat mendorong guru lebih aktif dalam menjalankan tugas utamanya dalam proses pembelajaran, tanpa terganggu beban administrasi yang rumit.
Sebagai bentuk komitmen lanjutan, Kemendikdasmen bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) untuk memperkuat kerja sama dalam pengembangan sistem pengelolaan kinerja, terutama untuk pengawas sekolah.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemendikdasmen dalam mendengarkan suara guru dan kepala sekolah.
“Kami mendukung penuh upaya ini. Penyederhanaan ini adalah langkah nyata dalam mendorong kinerja ASN yang berorientasi pada hasil, bukan hanya rutinitas administratif,” kata Haryomo.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara nasional mulai Januari 2025, dengan tahap sosialisasi dan pelatihan yang akan dilakukan dalam waktu dekat kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
• Resmi Berubah Aturan Nomor Telkomsel Hangus Kini Bisa Diaktifkan Kembali Lengkap Syarat dan Cara
Perbedaan Sistem Lama dengan yang Baru
Lantas, apa perbedaan sistem lama dengan sistem yang baru? Berikut penjelasannya.
Di sistem lama, hanya melaporkan pemenuhan jam mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu pekan.
Akan tetapi, di sistem baru ini, pemenuhan jam kerja tidak hanya dari jam mengajar, namun juga bisa lewat pelatihan, seminar, dan bimbingan murid.
Selanjutnya, pendidik diwajibkan mengikuti pelatihan sesuai ketentuan untuk meningkatkan kualitas profesional.
Penilaian kinerja di sistem yang baru juga melihat pada keaktifan dalam organisasi profesi guru, kepanitiaan, dan masyarakat
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!