Alasan THR Guru dan Dosen Cair Lebih Spesial dari PNS Lainnya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Alasan THR Guru dan Dosen Cair Lebih Spesial dari PNS Lainnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan THR para guru dan dosen diberikan lebih sepsial dari PNS lain akhirnya terungkap.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian tunjangan hari raya THR pada 2023.

"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ucapnya dalam keterangan pers secara daring, Rabu (29/3/2023).

"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," lanjut Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.

Rapel Bonus Gaji dan THR 2023 Cair Lebih Awal, Cek Nominalnya

"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13, yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," katanya.

Adapun untuk THR "spesial" bagi para guru dan dosen ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 2,1 triliun.

"Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," sebut Sri Mulyani.

Kemudian, total penerima THR bagi ASN di daerah, termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.

"Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang," sambungnya.

Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan semua pemerintah daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan.

"Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri.

Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan.

Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat.

Khusus untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR.

Halaman
12

Berita Terkini