لو قبل امرأة وتلذذ فأمذى ولم يمن لم يفطر عندنا بلا خلاف
Artinya:
“Jika seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lantas keluar Madzi dan bukan mani, maka puasanya tidak batal,"
"Inilah pendapat kami, ulama Syafi’iyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami.”(Kitab Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishar)
Pendapat ke dua , keluarnya air Madzi bisa membatalkan Puasa .
Di antaranya yang berpendapat demikian Imam Malik dan Imam Ahmad .
Terutama jika air Madzi yang keluar akibat aktivita seksual seperti mencium istri di siang hari Bulan Puasa Ramadhan .
Namun yang paling utama tentunya adalah menghindari aktivitas yang menjurus ke arah munculnya nafsu Syahwat ketika Puasa .
Sehingga Puasa yang dijalani lebih Afdhol .
Allahualam bi showwab . (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News