Info Stimulus

Bansos PIP Termin Satu Diambil 1 April 2023 Untuk Kebutuhan Personal Pendidikan Peserta Didik!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KIP PIP Kemendikbud-Berikut informasi pencairan Bansos PIP Kemdikbud termin satu tahun 2023 yang akan cair mulai 1 April mendatang untuk memenuhi kebutuhan personal peserta didik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) termin satu sudah bisa diambil mulai 1 April 2023 mendatang, Untuk pengecekan Bansos dapat dilakukan secara online. 

Dana bantuan sossial tersebut disalurkan agar dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan Peserta Didik.

Penerima Bansos PIP 2023 termin satu dalah mereka yang datanya sudah ada pada tahun sebelumnya.

Disampaikan melalui situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan surat pencairan Bansos PIP 2023 termin satu.

Surat tersebut telah turun pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu dengan nomor 0567/J5/LP.01.00/2023.

Selanjutnya siswa yang telah memiliki rekening simpel aktif sebagai penerima Bansos PIP 2023 bisa mulai mencairkan dana mulai 1 April mendatang.

Apakah PIP Kemdikbud Tahun Ini Sudah Cair di Ramadhan 2023? Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

Adapun dana yang akan didapatkan oleh anak SD adalah Rp450 ribu per tahun, anak SMP mendapatkan Rp750 ribu per tahun, dan anak SMA mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Bank penyalur untuk siswa SMA/SMK/SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI).

Kemudian untuk jenjang pendidikan SD/SMP/SDLB/SMPLB, paket A serta paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Untuk saat ini sedang dilakukan proses pemindahbukuan atau transfer dana Bansos PIP 2023 termin satu dari rekening penyalur atas nama Puslapdik ke rekening para penerima manfaat.

Proses ii dilakukan oleh bank penyalur dan akan selesai dilaksanakan paling lambat pada 31 Maret mendatang.

Setelah itu penerima bisa mencaorkan dana secara langsung oleh peserta didik atau orang tua atau wali.

Atau bisa juga secara kuasa oleh satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022 tentang pelaksanaan PIP.

Proses pencairannya terbagi dalam tiga termin. termin satu Februari sampai April, termin kedua Mei sampai September, termin ketiga Oktober sampai Desember.

Kemendikbud Ristek Siapkan Anggaran Fantastis untuk Bansos 2023 Akan Akomodir PIP-KIP dan Lainnya?

Siswa dengan orang tua pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, siswa dengan Kartu Program Keluarga Harapan, dan siswa yang sudah masuk ke dalam sistem DTKS melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masuk dalam termin satu.

Halaman
12

Berita Terkini