TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam rumahtangga dan pernikahan , kemesraan antara suami istri menjadi hal penting yang satu di antaranya diwujudkan dengan bentuk peluk cium dan kemesraan lainnya.
Bagaimana di Bulan Puasa Ramadhan ?
Apakah berciuman saat Puasa batal Puasa Ramadhan yang dijalani ?
Bagaimana jika situasinya jika saat berciuman suami istri tersebut cuma keluar air Madzi .
Dan tidak sampai keluar air mani .
• Apakah Boleh Puasa tapi Belum Mandi Wajib saat Sahur Ramadhan ? Inilah Dalil dan Penjelasannya
Batalkan Puasanya atau tidak?
Jika iya, bagaimana Dalil yang menjadi dasarnya?
Simak ulasan berikut.
# Hukum Ciuman Suami Istri saat Puasa Ramadhan
Terkait hal ini, ada beberapa pendapat.
Pertama, tidak membatalkan Puasa jika tidak sampai keluar air mani .
Bahkan jika yang keluar cuma air Madzi saja.
Hal ini didasarkan pada Hadist berikut:
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .
Artinya :