Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini