Berapa Lama Pasien Bisa Dirawat Inap Dengan BPJS Kesehatan? Begini Aturannya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pasien Rawat Inap Dirumah Sakit-Berikut informasi tentang berapa lama waktu untuk pasien BPJS Kesehatan dapat menerima fasilitas Rawat Inap dirumah sakit.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan Rawat Inap di rumah sakit.

Masyarakat perlu memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama Pasien BPJS Kesehatan bisa Rawat Inap di rumah sakit.

Bagi Pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan Rawat Inap peserta/Pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas Rawat Inap maka Pasien bisa di Rawat Inap di faskes tersebut.

Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk Pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk Rawat Inap.

Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai Pasien Rawat Inap. Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, Pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.

Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Sistem Kelas 1, 2 dan 3? Cek Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!

Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan. Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk berapa lama Pasien bisa Rawat Inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Dengan kata lain, Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan Rawat Inap hingga dinyatakan sembuh, dimana Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat Pasien atau dokter penanggung jawab Pasien (DPJP).

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan Rawat Inap hingga dinyatakan sembuh.

Begini Cara Mencetak BPJS Kesehatan yang Hilang Lewat Website atau Aplikasi, Bisa Print Sendiri!

Adapun Pasien yang dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat Pasien atau dokter penanggung jawab Pasien.

"Selama dinyatakan belum sembuh oleh DPJP maka Pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan Pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa 17 Januari 2023.

Menurutnya jika ada fasilitas layanan kesehatan atau fasyankes seperti Rumah Sakit yang melanggar ketentuan itu, maka peserta BPJS bisa melaporkan hal tersebut.

"Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, itu tidak dibenarkan. Jadi tidak berdasarkan hari seorang Pasien dirawat,” terang dia.

Laporan itu bisa disampaikan melalui care center BPJS Kesehatan di 165 atau langsung mengadukannya kepada petugas BPJS Kesehatan yang berada di RS.

"Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi," ujar Iqbal.

Demikian tadi informasi mengenai penggunaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas Rawat Inap dirumah sakit. Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkini