TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Mempawah, Rochmat Effendy, menyampaikan, pada Tahun Anggaran 2023, ada terdapat 52 calon penerima hibah yang anggarannya terdapat pada DPA Bagian Kesmenspirit Setda Kabupaten Mempawah.
52 kelompok bakal penerima hibah tersebut yakni terdiri dari 17 Masjid, 5 Gereja, 11 organisasi masyarakat, 3 lembaga sosial, dan 11 yayasan yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Mempawah.
"Setelah proses pencarian hibah dan dana sudah dapat digunakan maka kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu melaporkan penggunaan dana hibah melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban LPJ," tegas Rohmat, Kamis 23 Maret 2023.
• Pemkab Mempawah Pastikan Pemberian Dana Hibah Dilaksanakan Secara Transparan
Untuk itu ia berpesan jangan sampai dana yang sudah didapat tapi pertanggungjawabannya tidak dikerjakan.
Karena dalam proses pencairan hibah lanjut Rohmat, ada beberapa perjanjian yang harus ditandatangani para pengurus yang memiliki kekuatan hukum yang dapat menjerat apabila dana hibah tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
"Hibah atau bantuan yang akan diterima masih jauh dari usulan, namun telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab Mempawah," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini