Kasasi Ditolak, Bandar Narkoba Singkawang Jalani Hukuman 7 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), sehingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Upaya hukum terakhir dalam kasus bandar narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Withman alias Ewit alias Wiwit resmi berakhir. 

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), sehingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena vonis awal yang dianggap terlalu ringan. 

Pada 2 Desember 2024, Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan, jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. 

Jaksa menilai putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan.

Merespons putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang mengajukan banding pada 3 Desember 2024. 

Personel Polres Singkawang Gelar Patroli Presisi, Wujudkan Rasa Aman bagi Warga di Malam Hari

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dan menjatuhkan vonis baru, 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut mengajukan kasasi ke MA pada awal Februari 2025. 

Namun, menurut informasi terbaru, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Charlie Nobel menyampaikan bahwa kasasi yang diajukan dari pihaknya ditolak.

“Dari pihak kami ditolak, dan jaksa pun sama,” ujarnya saat dikonfirmasi tribunpontianak.co.id, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Singkawang, Heri Susanto, juga membenarkan hasil tersebut.

“Putusan kasasi menguatkan putusan PT (Pontianak),” tegasnya saat dikonfirmasi.

Dengan demikian, terdakwa Withman akan menjalani pidana sebagaimana ditetapkan dalam putusan banding, 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini