Pemkab Mempawah Pastikan Pemberian Dana Hibah Dilaksanakan Secara Transparan

Penulis: Ramadhan
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketika pelaksanaan Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah berupa uang tunai dari Pemerintah Kabupaten Mempawah TA 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Mempawah, Rochmat Effendy, menyampaikan, seluruh tahapan pemberian hibah dilakukan secara transparan.

Dirinya berharap, seluruh pengurus penerima hibah dapat mengetahui dan memahami tata cara proses pencairan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat kepada masyarakat.

"Proses pengajuan dan pendaftaran hibah oleh masyarakat atau organisasi dilakukan secara online melalui website sehingga diharapkan pelaksanaan hibah dapat lebih transparan dari segi penganggaran," katanya, Kamis 23 Maret 2023.

Gerakan Sedekah Jumat Masjid Baitul Mushalli Penibung Mempawah Akan Bagi-bagi Takjil Tiap Jumat Sore

Dikatakan Rohmat, pemberian hibah merupakan salah satu usaha Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, melalui mekanisme pemberian bantuan sosial hibah berupa uang tunai berdasarkan pada regulasi Peraturan Bupati Mempawah Nomor 42 Tahun 2021.

Rochmat Effendy melanjutkan dalam peraturan Bupati tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga proses pemberian bantuan hibah dari pemerintah kepada masyarakat, organisasi maupun lembaga dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki payung hukum yang jelas.

"Proses pelaksanaan hibah yang dilaksanakan oleh Pemkab Mempawah selalu mengedepankan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, tertib administrasi dan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat dan pemerintah," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini