DPPKH Sambas Sosialisasi Alat Tangkap yang Dilarang ke Sejumlah Nelayan Desa Temajuk

Penulis: Imam Maksum
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas Al Amrusi ketika memberikan sosialisasi kepada sejumlah nelayan Desa Temajuk, Rabu 22 Maret 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas melakukan silaturahmi dan sosialisasi bersama sejumlah Nelayan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Rabu 22 Maret 2023. 

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan DPPKH Kabupaten Sambas Al Amrusi menyebutkan alat tangkap ikan yang dilarang, bahwa setiap orang menggunakan alat tangkap ikan pukat hela atau trawls dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara RI.

"Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twins trawls) dan pukat dorong," jelasnya. 

Ia menuturkan bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat tarik atau eine nets sebagai mana maksud Pasal 2 terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapa.

Sebanyak 32 Tim Ikuti Lomba Sampan Fiberglass Kampung Nelayan Kubu Raya

Sekda Kubu Raya: Nelayan Terdampak Krisis Iklim

Dia menjelaskan dalam Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya.

"Mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan," katanya.

Dia mengatakan, dalam menetapkan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Perikanan NKRI yang menurut jenisnya seperti jaring lingkar, pukat tarik, pukat hela atau trawls, pengaruk, jaring angkat, alat yang di jatukan, jaring insang, perangkap, pancing serta alat penjepit melukai. 

Ia menerangkan adapun program untuk nelayan diantara bantuan sarana dan prasarana, sertifikat tanah nelayan, listrik Nelayan, ansuransi nelayan, solar subsidi dan diversifikasi usaha.

Dalam persyaratan mendapat program nelayan tersebut diantaranya memiliki kartu Kusuka, memiliki kelompok, mengajukan proposal lewat musrenbang atau ke dinas. 

Untuk Nelayan yang ingin mendapatkan BBM Bersubsidi khususnya solar, lanjut dia, harus mendapatkan rekomendasi dari DPPKH Sambas dengan persyaratan KTP/Kartu KUSUKA, Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan Pihak Desa dan Dokumen Kapal.

"Untuk BBM yang disubsidi hanya minyak tanah dan solar, saat ini yg menjadi fokus untuk BBM Subsidi adalah solar. Tapi untuk Kelompok Nelayan hanya membuat Surat Kesepakatan Bersama untuk kelengkapan AD/ART," ujarnya

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini