Namun jika dia telan dengan sengaja, puasanya batal, menurut pendapat mayoritas ulama.
Sementara itu, Abu Hanifah berpendapat: ‘Puasanya tidak batal, karena pasti ada sisa di sela-sela giginya dari makanan yang telah dia makan.
Sehingga tidak mungkin dihindari, sehingga statusnya sama dengan ludah.
ولنا أنه بلع طعاما يمكنه لفظه باختياره، ذاكرا لصومه، فأفطر به، كما لو ابتدأ الأكل، ويخالف ما يجري به الريق، فإنه لا يمكنه لفظه
Akan tetapi, pendapat kami, bahwa perbuatan semacam ini termasuk menelan makanan yang memungkinkan baginya untuk membuangnya tanpa terpaksa, dan dia ingat dia sedang puasa, sehingga puasanya batal.
Sebagaimana orang yang mulai makan.
Ini berbeda dengan sisa makanan yang larut seperti ludah.
Jenis kedua ini tidak mungkin dia buang. (*)
Simak Informasi Lengkap Seputar Ramadhan 2023