Tak Semua PNS Kebagian THR 2023 dan Tukin Cair Full 100 Persen

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Tak Semua PNS Kebagian THR 2023 dan Tukin Cair Full 100 Persen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tidak semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS kecipratan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 serta Tukin cair full 100 persen.

Pemerintah kembali mencairkan THR PNS TNI Polri hingga pensiunan di tahun 2023 plus Tukin jika tidak ada kendala.

Dalam hal ini setidaknya ada dua kategori PNS yang dipastikan tak dapat THR hingga Gaji ke-13.

Hal itu jika masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Yang berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.

Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian, yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

Kapan THR Cair? Jangan Kaget, THR PNS 2023 Lebih Besar Dari Tahun Lalu

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada:

- PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berkaca dari tahun lalu, pemerintah menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 Lebaran 2022.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2022, pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Dalam konpers tersebut, Menkeu Sri Mulyani memaparkan pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.

PNS aktif yang mendapatkan tukin, mendapatkan THR (gaji pokok dan 50 persen tukin) dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tukin).

Halaman
123

Berita Terkini