TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - IMB dibagi menjadi 3 macam yakni IMB Baru, Penertiban, Pemutihan. Jadi persyaratan tergantung jenis IMB.
Untuk IMB baru terlebih dahulu membuat SKRK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kemudian lampirkan:
1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku;
2. Fotocopy sertifikat tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/Bank/Notaris);
3. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan;
4. Gambar teknis (Format gambar A3, skala 1 : 100-200/1:250 - 500, file CAD(computer aided design)) berupa :
a) Site Plan/Situasi ;
b) Denah;
c) Tampak Bangunan (depan, samping kiri dan kanan);
d) Potongan melintang dan memanjang;
e) Gambar pagar, saluran dll;-
f) Gambar Rencana Pondasi (untuk bangunan di atas 1 lantai);
g) Gambar Struktur dan Konstruksi (untuk bangunan di atas 1 lantai);
h) Gambar Detail Struktur (untuk bangunan di atas 1 lantai);
• Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Beserta Syarat yang Perlu Dipersiapkan!
i) Gambar lainnya yang dipersyaratkan dalam SKRK/Advice Planning;