Sementara itu, bagi pekerja yang mengajukan cuti, THR akan tetap diberikan. Ini bisa terjadi karena pekerja tersebut masih memiliki hubungan kerja dan telah mendapat hak untuk cuti.
Terlebih, cuti melahirkan yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Permasalahan lainnya adalah perdebatan perihal tidak mendapat THR saat resign.
Menurut Suryanto, pekerja yang resign seharusnya tak mendapat THR. Dalam peraturan, dijelaskan bahwa kondisi PHK untuk mendapat THR terjadi jika perusahaan yang melakukannya.
• Hilal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Sri Mulyani, Cek Besarannya Tahun 2023
Namun, jika perusahaan ingin memberikannya secara sukarela saat pekerja itu resign, itu hal yang sah dilakukan. Perlu diingat bahwa THR memiliki ketentuan yang berbeda dengan penetapan upah.
THR sendiri masih bisa didiskusikan permasalahannya lewat kesepakatan bersama.
Di sana, “akan didiskusikan mana (pihak) yang (sebenarnya) tidak mampu dan tidak mau.”
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News