BPJS PBI Permudah Akses Pelayanan Kesehatan, Begini Definisi dan Aturan Sekaligus Cara Aktivasinya!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI-Berikut ini aturan pemberian BPJS dalam bentuk PBI Kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah layanan khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Iuran peserta PBI akan dibayarkan oleh Pemerintah setiap bulannya.

Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat umum untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan layak. 

Adanya BPJS Kesehatan PBI merupakan layanan BPJS Kesehatan yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Arti PBI sendiri merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran dari pihak Pemerintah. 

Jadi, BPJS Kesehatan PBI adalah layanan BPJS  yang iurannya dibayarkan oleh pihak Pemerintah.

Ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memungkinkan seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara merata, termasuk mereka yang memiliki kemampuan ekonomi rendah.

BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

BPJS non PBI adalah layanan kesehatan lainnya yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat umum.

Layanan yang satu ini tentu berbeda dengan PBI BPJS, sebab pesertanya diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya, sesuai dengan kelas yang mereka pilih. 

Mengenal BPJS PBI dan BPJS Non PBI 

Dikutip dari laman www.bpjskesehatan.go.id, Program BPJS Kesehatan PBI adalah program pemerintah yang dibuat khusus untuk memfasilitasi akses kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Layanan BPJS Kesehatan ini secara khusus menyasar masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi memadai dan kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. 

Para peserta PBI BPJS haruslah masyarakat yang tepat dan benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga tujuan pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang layak kepada setiap penduduk Indonesia bisa diwujudkan dengan baik dan benar. 

Terkait kepesertaan BPJS PBI adalah diatur sesuai dengan Undang-Undang dan juga ketetapan pemerintah.

Jika ada masyarakat yang kebingungan dengan status kepesertaan mereka dalam layanan BPJS Kesehatan, maka bisa segera cek BPJS Kesehatan PBI dengan NIK. 

Layanan BPJS Kesehatan yang satu ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup baik dan mampu membayar sendiri iuran BPJS mereka tanpa bantuan pemerintah. 

Syarat dan Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Berbeda dengan BPJS Kesehatan PBI yang hanya menjadi peserta BPJS kelas 3 saja, BPJS non PBI adalah layanan BPJS Kesehatan yang memungkinkan pesertanya mengambil kelas 1 dan juga kelas 2.

Hal ini sekaligus memberi peserta BPJS Non PBI untuk meng-upgrade kelas kamar perawatannya, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan sakit dan harus dirawat di rumah sakit. 

Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa BPJS non PBI adalah layanan kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu.

Jika peserta BPJS kebingungan dan tidak mengetahui status kepesertaannya, maka cek BPJS PBI atau Non PBI dengan menggunakan NIK.

Sebagai peserta layanan BPJS Kesehatan, peserta BPJS PBI juga tentu akan mendapatkan sejumlah fasilitas.

Namun fasilitas ini tentu sedikit berbeda dengan fasilitas yang didapatkan oleh peserta BPJS Non PBI yang melakukan pembayaran iuran BPJS secara mandiri.

Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Non Pemerintah, Lihat Juga Proses Dan Syaratnya!

Berikut ini adalah beberapa fasilitas yang bisa dinikmati oleh para peserta BPJS Kesehatan PBI: 

Peserta BPJS Kesehatan PBI hanya berhak untuk mendapatkan layanan BPJS Kelas 3. 

Peserta BPJS Kesehatan PBI juga tidak bisa meng-upgrade kelas perawatannya, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.

Peserta BPJS Kesehatan PBI juga dibebaskan dari iuran bulanan, sebab iuran kepesertaan mereka akan dibayarkan oleh pemerintah. 

Jika kepesertaan PBI telah dinonaktifkan selama 6 bulan, namun yang bersangkutan memerlukan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan harus melakukan pengajuan diri kembali ke Dinas Sosial dan melakukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI tersebut di sana.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Onine Bagi Warga Bukan Penerima Upah Tetap, Lengkapi Persyaratannya!

Kepesertaan BPJS PBI dan Aturannya 

Masyarakat yang berhak menjadi peserta BPJS PBI adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, memiliki kemampuan ekonomi rendah, kurang mampu, dan kondisi lainnya yang tidak memungkinkan mereka membayar sendiri iuran BPJS ini secara mandiri.

Pemerintah tentu memiliki data yang valid terkait siapa-siapa saja yang berhak menjadi penerima bantuan iuran BPJS  Kesehatan ini.

Sebagian peserta BPJS PBI merupakan masyarakat yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS milik Kementerian Sosial.

Berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh pemerintah, Pemerintah Pusat menanggung sekitar 96,5 juta peserta PBI BPJS, sedangkan Pemerintah Daerah menanggung sekitar 37 juta peserta BPJS PBI.

BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

Nah, Untuk yang selanjutnya tentang bagaimana Cara Aktivasi Layanan BPJS PBI Kesehatan?

BPJS PBI adalah layanan BPJS yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Jika sudah cek BPJS PBI dengan NIK dan kepesertaan sudah tidak aktif, maka peserta bisa melakukan aktivasi kembali dengan beberapa langkah mudah berikut: 

1. Lakukan aktivasi langsung di kantor Dinas Sosial Kabupaten/ Kota setempat, yang sesuai dengan domisili.

2. Lakukan aktivasi melalui sambungan telepon dengan cara menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1 500 400. 

3. Lakukan aktivasi langsung di kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. 

4. Lakukan aktivasi melalui layanan media sosial resmi BPJS Kesehatan, yakni: Facebook BPJSKesehatanRI. 

Demikian informasi mengenai aturan pemberian BPJS Kesehatan PBI secara lengkap hingga aktivasinya, Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkini