Berbeda dengan BPJS Kesehatan PBI yang hanya menjadi peserta BPJS kelas 3 saja, BPJS non PBI adalah layanan BPJS Kesehatan yang memungkinkan pesertanya mengambil kelas 1 dan juga kelas 2.
Hal ini sekaligus memberi peserta BPJS Non PBI untuk meng-upgrade kelas kamar perawatannya, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa BPJS non PBI adalah layanan kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu.
Jika peserta BPJS kebingungan dan tidak mengetahui status kepesertaannya, maka cek BPJS PBI atau Non PBI dengan menggunakan NIK.
Sebagai peserta layanan BPJS Kesehatan, peserta BPJS PBI juga tentu akan mendapatkan sejumlah fasilitas.
Namun fasilitas ini tentu sedikit berbeda dengan fasilitas yang didapatkan oleh peserta BPJS Non PBI yang melakukan pembayaran iuran BPJS secara mandiri.
• Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Non Pemerintah, Lihat Juga Proses Dan Syaratnya!
Berikut ini adalah beberapa fasilitas yang bisa dinikmati oleh para peserta BPJS Kesehatan PBI:
Peserta BPJS Kesehatan PBI hanya berhak untuk mendapatkan layanan BPJS Kelas 3.
Peserta BPJS Kesehatan PBI juga tidak bisa meng-upgrade kelas perawatannya, jika sewaktu-waktu yang bersangkutan mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan PBI juga dibebaskan dari iuran bulanan, sebab iuran kepesertaan mereka akan dibayarkan oleh pemerintah.
Jika kepesertaan PBI telah dinonaktifkan selama 6 bulan, namun yang bersangkutan memerlukan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan harus melakukan pengajuan diri kembali ke Dinas Sosial dan melakukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI tersebut di sana.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Onine Bagi Warga Bukan Penerima Upah Tetap, Lengkapi Persyaratannya!
Kepesertaan BPJS PBI dan Aturannya
Masyarakat yang berhak menjadi peserta BPJS PBI adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap, memiliki kemampuan ekonomi rendah, kurang mampu, dan kondisi lainnya yang tidak memungkinkan mereka membayar sendiri iuran BPJS ini secara mandiri.
Pemerintah tentu memiliki data yang valid terkait siapa-siapa saja yang berhak menjadi penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan ini.
Sebagian peserta BPJS PBI merupakan masyarakat yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS milik Kementerian Sosial.