Pemberi Kerja atau Perusahaan
* Perizinan terkait usaha
* Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
* Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
* Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
* Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
* Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI
* Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
* Surat Izin Mengemudi (SIM)
* Sertifikat Tanah
* Pembuatan Paspor
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Demikianlah penjelasan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran baik untuk orang pribadi maupun pihak pemberi upah, Semoga membantu. (*)
Simak berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News