Sebarkan Berita Bohong Tentang Pembegalan, Seorang Pria di Kubu Raya Diamankan Polisi

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyebaran berita bohong tentang pembegalan yang ditangkap Polres Kubu Raya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Menyebarkan informasi berita bohong tentang pembegalan, seorang pria bernama Sandina Iwan (38) ditangkap Polisi.

Pemilik akun Sandina Iwan warga Desa Ambawang itu diamankan tim Satreskrim Polres Kubu Raya pada Selasa 14 Maret 2023.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan bahwa sebelum pada Jumat 11 Maret 2023 pihaknya mendapati adanya akun media sosial yang menyebarkan informasi tentang peristiwa pembegalan di wilayah Kubu Raya.

"Tim Melakukan investigasi terkait berita hoax yang beredar tentang terjadinya peristiwa pembegalan yang terjadi di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia," ungkap Aipda Ade.

Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

Polres Kubu Raya Telusuri Berita Hoax Begal di Desa Pinang Luar, Seorang Pria Diamankan

"Hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan merupakan hoax belaka. Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Ade.

Berdasarkan hal tersebut Tim Satreskrim yang berhasil mengidentifikasi Pemilik akun berhasil mengamankan pemilik akun.

"Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan Barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon.

Kasi Penmas Polres Kubu Raya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

" Bagi penyebar berita Hoax dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Milyar," jelas Ade. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkini