TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan kerja.
Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk asuransi yang dapat melindungi pekerja sekalipun bergabung tanpa melalui perusahaan.
Penting bagi para pekerja menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila seorang pekerja memiliki keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri maka masuk dalam kepesertaan BPJS perorangan.
Untuk menjawab pertanyaan apakah bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perorangan?
Secara spesifik BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis kepesertaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Disadur dari Kompas.com
• Apa Penyebab JHT Tidak Bisa Di Klaim? Begini Cara Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online!
Bagi peserta penerima upah ditujukan bagi karyawan dan buruh pabrik yang menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja atau perusahaan.
Sementara itu, bagi orang yang melakukan usaha sendiri seperti pedagang, ojek online, dan freelancer dapat mendaftar BPU atau Peserta Bukan Penerima Upah.
Bagi peserta PU, perusahaan pemberi kerja akan mendaftarkan para karyawannya sehingga setiap karyawan telah mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dan tidak perlu mendaftar lagi.
Kepesertaan Non PPU hanya perlu membuat akun JMO menggunakan aplikasi. Sedangkan bagi peserta BPU, jika belum pernah mendaftar dan mendapatkan KPJ, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melayani pendaftaran peserta baru sekaligus pendaftaran akun JMO.
• Bagaimana Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan tapi Kartunya Hilang atau Rusak?
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri perorangan yang dapat Anda lakukan secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
1. Terlebih dahulu, Anda harus mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
2. Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
3. Pilih jenis kepesertaan BPU.
4. Kemudian isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.