- Lalu pilih jenis satu 4 kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan, Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Kontruksi (Jakon) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- Pilih salah satu, jika pedagang atau pekerja lepas pilih Bukan Penerima Upah (BPU) yang tidak menerima upah dari perusahaan atau kantoran.
- Kemudian calon pendafaran akan melalui 4 tahapan.
- Mulai verifikasi data yang pertama dengan mengisi NIK KTP, Nama Lengkap, tanggal lahir hingga nomor telepon
- Lalu masukkan kode captcha paling bawah.
- Klik lanjutkan.
- Baca semua intruksi secara menyeluruh kemudia dicentang paling bawah untuk menyetujui kemudian lanjutka.
- Kemudia pada tahap kedua yaitu mengisi alamat email dan alamat tempat tinggal serta kode OTP yang dikirim ke nomor.
Baca juga: Begini Peraturan dan Cara Mengajukan Rumah KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan!
- Lalu lanjutkan untuk tahap 3, adalah mengisi data pekerjaan mulai dari pekerjaan, lokasi, waktu dan pendapatan rata-rata seluruhnya wajib diisi sesuai pekerjaan yang digeluti.
- Lalu selanjutnya pilih program JKK, JKM dan JKK, JKM, JHT silahkan pilih.
- Lalu pilih periode pembayaran mulai dari perbulan, 3 bukan, 6 bulan dan 12 bulan klik lanjutkan.
- Tinggal konfirmasi saja klik benar.
- Tinjau kembali data anda kemudian masuk pada metode pembayaran dengan klik proses pembayaran sesuai rincian yang di sesuai dengan program yang dipilih.
- Metode pembayaran cukup beragam silahkan selesaikan.
- Setelah itu tinggal login kembali dengan membuat paswor di aplikasi JMO.