1. Anak berusia 6 hingga 21 tahun
2. Penerima manfaat yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan atau PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.
3. Penerima manfaat PIP harus terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA atau SMK maupun non formal seperti PKBM, SKB, dan LKP
4. Penerima manfaat PIP terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik pada lembaga pendidikan
• Cek Bansos Siswa KPM KIP Terdata di DTKS atau Dapodik PIP Kemdikbud 2023 Online, Berikut Caranya!
Mengenai nominal Bansos yang akan diberikan hingga saat ini tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, yaitu tetap mengacu pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh:
- Penerima manfaat PIP untuk jenjang SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 450 ribu
- Penerima manfaat PIP untuk jenjang SMP akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 750 ribu
- Penerima manfaat PIP untuk jenjang SMA dan SMK akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta
Demikian informasi cara-cara cek Bansos PIP Kemendikbud tahun 2023 dengan mengunjungi link pip.kemdikbud.go.id, Dilengkapi kategori penerima dan syarat untuk menjadi bagian penerima Bansos pendidikan dalam PIP Kemendikbud, Semoga bermanfaat. (*)
Simak berita dan Artikel Mudah Terkait Bansos Disini