Pada kondisi ini, pemegang kartu bisa langsung datang ke IGD rumah sakit di kota tempat dirinya berada. Sebenarnya, prosedur BPJS Kesehatan dimulai dari faskes tingkat 1, namun pengecualian bagi pasien yang berada dalam kondisi kritis.
• Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?
Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pasien rawat jalan dilansir dari Kompas.com
Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan rawat jalan namun sedang di luar domisili bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan melalui akses faskes tingkat 1 (Puskesmas, dokter, Klinik) di daerah itu.
Namun layanan ini hanya bisa digunakan satu kali. Jika ingin yang kedua kali dan seterusnya, masyarakat harus menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapat Surat Pengantar di wilayah tersebut.
Alasan meminta Surat Pengantar terlebih dahulu agar pasien tidak ditolak di faskes tujuan, sehingga pemegang asuransi bisa tetap menikmati pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Demikian cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota atau provinsi beserta dokumen apa saja yang harus disiapkan, Semoga membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News