TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 7 orang mahasiswa terhadap seorang dosen di Kota Pontianak pada 3 Maret 2023 lalu hingga saat masih bergulir di kepolisian.
7 tersangka masing - masing berinisial G (22), A (22), S (24), A (21), D (22), R (23), dan V (20) masih berada di dalam tahanan Polresta Pontianak.
Saat ini, pihak pelaku tengah berupaya menempuh perdamaian dengan pihak korban.
Agustiawan, pendamping hukum para tersangka mengaku keluarga besar kliennya telah mengakui kesalahan atas perbuatan para tersangka.
"Saya mewakili keluarga meminta maaf kepada keluarga korban, atas tindakan para pelaku telah merugikan korban hingga korban dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Baca juga: Motif 7 Mahasiswa Culik dan Aniaya Dosen di Pontianak, Bermula Dari Dendam Mahasiswa Berinisial G
Penganiayaan tersebut ia katakan murni hanya masalah pribadi antara pelaku dan korban, serta tidak ada sangkut paut dengan institusi manapun.
Diakui Agus, Penganiayaan tersebut sendiri bermula saat tersangka G memiliki dendam pribadi kepada korban yang merupakan seorang dosen berinisial T.
Namun, Agus enggan mengungkapkan secara gamblang masalah pribadi apa antara korban dan pelaku G.
Kemudian, pelaku G mengajak 6 tersangka lainnya untuk mendatangi korban untuk meminta Klarifikasi terhadap sebuah masalah pribadi, tidak ada perencanaan untuk melakukan penganiayaan.
Lalu, pada 3 Maret 2023 itulah tersangka G mengumpulkan teman - temannya mengendarai mobil lalu menghentikan korban yang sedang berada di jalan.
"Sebelumnya para pelaku ada perencanaan untuk mengklarifikasi sesuatu yang membuat mereka resah kepada T, rencana awal, para tersangka akan membawa korban ke pihak yang berwajib, namun skenario yang sebelumnya dibuat berubah saat dilapangan," ujar Agus.
Saat kejadian, tiga orang berada di dalam mobil tidak membawa korban ke petugas yang berwajib malah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tiga orang pelaku ini malah melakukan penganiayaan tanpa diketahui 4 orang rekannya yang lain, sehingga hal ini yang membuat kekecewaan diantara tersangka kenapa tiga temannya ini melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tutur Agus.
Agus menyampaikan, pihak nya dari pendamping hukum para pelaku sudah menemui pihak korban untuk mengupayakan perdamaian, dan siap bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku yang merupakan mahasiswa tersebut.
Pihaknya hingga kini masih mengupayakan restoratif justice atas kasus ini.