Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pengobatan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit-Simak artikel ini tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk korban kecelakaan lalu lintas? Simak disini daftar layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan 2023. 

Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Dengan adanya program BPJS juga mirip dengan produk asuransi kesehatan lain, ada layanan yang bisa ditanggung dan tidak satu diantaranya mengenai pengobatan kepada korban kecelakaan lalu lintas. 

Program BPJS Kesehatan disediakan oleh Pemerintah adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Cara Mengurus BPJS Kesehatan 2023 Online, Pendaftaran Hingga Pindah Kelas Dan Peubahan Data

Dikutip Tribunpontianak dari laman Indonesia baik, diketahui BPJS Kesehatan tidak mengakomodir penindakan akibat kecelakaan lalu lintas tunggal. 

BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan. Ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini antara lain kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, dan kecelakaan lalu lintas ganda.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya. Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

Sementara kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja. .

Ketentuan soal penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggungBPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Syarat Jadi Peserta Penerima Biaya Iuran BPJS Kesehatan 2023, Segini Besaran Dananya!

Lantas Seperti apa layanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya

Daftar Penyakit Hingga Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari Kompas.com

- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

- Perataan gigi seperti behel.

- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

- Pengobatan mandul atau infertilitas.

Tidak Pernah Sakit dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Namun Tidak Bisa Dicairkan, Apa Alasannya?

- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

- Alat kontrasepsi.

- Perbekalan kesehatan rumah tangga.

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak  sesuai peraturan perundang-undangan.

- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 

Baru Daftar BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan? Simak Penjelasannya Berikut!

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian informasi tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023 termasuk korban kecelaan tunggal. Semoga membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sumber: Kompas.com

Berita Terkini