- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Demikian informasi tentang daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2023 termasuk korban kecelaan tunggal. Semoga membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Sumber: Kompas.com