TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi mengenai sistem yang digunakan dalam penggunaan BPJS Kesehatan termasuk dalam hal iuran yang dkenakan kepada pesertanya.
jika ada yang bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan walaupun tidak pernah sakit dan aktif membayar iuran setiap bulan?
Jawabannya adalah tidak. Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah Gotong Royong.
Mekanisme Subsidi silang dimaksud adalah iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Meskipun iurannya rutin dibayar setiap bulan atau bahkan belum pernah dipakai atau mengajukan klaim untuk layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).
• Ikuti Petunjuk Program REHAB Jadi Solusi Membayar Iuran BPJS Kesehatan yang Menunggak!
Dengan sistem ini maka setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan akan ditampung menjadi satu kesatuan sebagai subsidi silang untuk membantu sesama peserta yang sakit.
Dilansir dari Kompas.com, mengenai ketentuan Iuran yang dibayarkan ini, baik yang dibayarkan secara mandiri oleh peserta maupun yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tentunya sistem ini tidak akan merugikan peserta yang sudah membayar iuran, termasuk yang membayar secara mandiri.
Sebab, ketika tidak dipakai atau tidak diklaim pun, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku.
Jika sudah waktunya ingin dipakai atau diklaim, jaminan dan layanan kesehatan pun bisa langsung digunakan sesuai dengan ketentuan kelas dan aturan yang berlaku.
Tentunya, tidak ada yang dirugikan dengan sistem asuransi kesehatan negara yang seperti ini.
• Baru Daftar BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan? Simak Penjelasannya Berikut!
Kendati iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, namun peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan dan Pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya.
BPJS Kesehatan juga tidak mengenakan denda kepada peserta yang terlambat membayar iuran setelah tanggal 10 setiap bulannya. Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2016.
Namun, layanan BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan jika peserta memiliki tunggakan dan tidak aktif.
Untuk itu, peserta perlu membayar iuran jika ingin mengaktifkan layanan BPJS Kesehatan.