Bagaimana Cara Mencairkan Dana KIP dari PIP Kemndikbud 2023?

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penerima Bansos KIP PIP Kemndikbud-Inilah cara mencairkan Bansos KIP bagi siswa atau mahasiswa yang terdaptar sebagai penerima Bansos KIP PIP Kemndikbud 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi menarik bagi kamu yang masuk dalam penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan merupakan bantuan Pemerintah yang terdiri atas uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik dan mahasiswa.

Adapun program KIP adalah program pemerintah yang terus diberikan sampai pada tahun 2023 melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan(Kemdikbud).

Sebagaiamana informasi yang tertera pada laman pskp.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Besaran Dana PIP yang diterima oleh siswa terdiri dari tiga kategori, yaitu pada tingkat SD sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, SMP mendapatkan Rp750.000 per tahun, dan SMA mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Untuk pengambilan dana PIP dapat diambil apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah kepada bank penyalur.

Cara Aktivasi Rekening Penerima Bansos PIP Kemendikbud 2023, Cek Syarat Penerimanya Disini!

Sementara tahun 2023 pencairan bantuan PIP bagi peserta didik sendiri dapat dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan tingkat dasar hingga menengah (SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus) dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Prosesnnya pun dapan dilakukan oleh perorangan langsung maupun secara kolektif. Namun khusus untuk kolektif, umumnya dilakukan ketika masyarakat berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Untuk pengambilanya pun dinilai mudah, berikut caranya sesuai yang ada di laman kemdikbud.go.id.

Alur yang pertama diperuntukan untuk seorang yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) DAPODIK:

Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

Lembaga terkait akan menyeleksi dan menyusun peserta didik yang menerima PIP dan mengusulkannya ke dinas pendidikan setempat.

Bansos Apa Aja Khusus Anak Sekolah 2023 Selain PKH? Cek Syarat Daftar BLT PIP Kemendikbud Disini!

Data diterima oleh dinas pendidikan setempat untuk menetapkan SK penerimaan PIP dan mengintruksi untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.

Direktorat Teknis Kemendikbud akan memverifikasi data hasil usulan dari sekolah melalui aplikasi PIP.

Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP bagi peserta didik.

Halaman
12

Berita Terkini