TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berencana untuk menyalurkan beberapa bantuan sosial pada tahun ini yang merupakan Bansos berkelanjutan dan dihadirkan setiap tahun.
Selanjutnya KPM tentu telah mengetahui Bansos apa yang akan diterima tahun ini khususnya PKH atau Program Keluarga Harapan.
Pemerintah melalui Kementrian Sosial (kemensos) akan menyalurkan Bansos PKH ini untuk masyarakat kurang mampu dan rentan miskin yang terdapat dalam data DTKS sebagai Keluarga Penerima manfaat.
Bansos PKH sendiri merupakan bantuan sosial yang akan diterima oleh masyarakat yang terdata dalam DTKS dan dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.
• Bagaimana Cara Cek Nama Sebagai Penerima Bansos Atau Tidak Maret 2023? Ikuti Langkah Berikut!
Tentu karena hal itu masyarakat selaku KPM banyak yang menantikan mengenai kapan pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial PKH itu diawal tahun 2023 ini.
Jika kita mengacu pada penyaluran pada tahun lalu PKH akan disalurkan secara bertahap yang biasanya dilakukan dalam empat tahapan.
Untuk rinciannya adalah sebagai berikut.
- Tahap pertama disalurkan Januari sampai dengan Maret.
- Tahap kedua disalurkan April sampai Juni
- Tahap ketiga disalurkan Juli hingga September
- Tahap keempat akan disalurkan Oktober hingga Desember
Sumber: Instagram Kemensos RI
• Kalender 2023 Bansos Jadwal Pencairan BPNT, Apakah Bansos Sembako Dirapel Seperti Tahun 2022?
Sebagai informasi penting mengenai besarannya sendiri Kemensos mengkategorikan ke dalam enam kategori golongan penerima manfaat yaitu seperti yang Tribunpontianak rincikan dibawah ini:
1. Ibu hamil Rp 750.000
2. Balita 0-6 Rp 750.000