TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Surat keterangan kerja berisi informasi atau tanda bukti bahwa yang bersangkutan memang bekerja di perusahaan yang mengeluarkan surat tersebut.
Surat ini juga kerap dikenal dengan nama paklaring, atau surat rekomendasi yang diberikan di tempat kerja sebelumnya.
Karena bersifat resmi, surat keterangan kerja tidak dikeluarkan secara sembarangan.
Surat ini biasanya dikeluarkan oleh bagian HRD atau personalia sebagai bagian yang berwenang untuk mengeluarkannya.
Surat ini dapat diberikan kepada karyawan dalam berbagai situasi, baik ketika masih menjadi karyawan aktif maupun ketika sudah selesai masa tugasnya (resign atau PHK).
• Berikut Sejumlah Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Fungsi dari surat keterangan kerja juga beragam, misalnya untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan , dokumen pendukung untuk melamar pekerjaan baru, mengajukan beasiswa jalur profesional, dan pinjaman bank.
Berikut contoh surat yang bisa menjadi rekomendasi:
SURAT PAKLARING
No.: 127/HRD/-RM/VI/2023
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : (Diisi Pimpinan Perusahaan)
Jabatan:
Dengan ini menerangkan bahwa yang bersangkutan di bawah ini:
Nama: (Karyawan yang bersangkutan)
Alamat:
Karyawan tersebut benar telah bekerja di ……………………………. Terhitung sejak…………….. sampai dengan …………….. Adapun jabatan terakhir saudara adalah sebagai……………………
Selama bekerja di ……………………, Saudara telah memberikan dedikasi dan loyalitasnya yang besar terhadap perusahaan serta tak pernah sekalipun melakukan hal – hal yang merugikan perusahaan. Dalam hal ini saudara………..mengundurkan diri karena………………
Kami sangat berterimakasih atas kerja kerasnya selama ini dan mengharapkan saudara dapat sukses pada masa mendatang.