- Ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition.
- Scan QR Code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Buka email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi, klik link aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul.
- Aktivasi IKD selesai.
• Apa Itu KTP Digital? Syarat dan Cara Mendaftar KTP Digital Sebagai Pengganti e-KTP
Saat ini pembuatan KTP Digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai di lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian masyarakat.
Masyarakat yang sudah memiliki KTP Digital tidak perlu mencetak bentuk fisik KTP karena sudah tersimpan di ponsel masing-masing.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel, Kemendagri tetap akan memberikan KTP elektronik dalam bentuk fisik.
Demikian cara membuat KTP Digital yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2023 dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Kemendagri, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News