Cara Menghitung THR Karyawan Terbaru Diumumkan Ida Fauziyah Dicairkan Jelang Lebaran Idul Fitri 2023

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cara Menghitung THR Karyawan Terbaru Diumumkan Ida Fauziyah Dicairkan Jelang Lebaran Idul Fitri 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara menghitung THR Karyawan Pekerja atau buruh terbaru yang akan dicairkan jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

Hilal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Sri Mulyani, Cek Besarannya Tahun 2023

Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Kendati demikian, lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterima.

Berikut cara menghitung THR karyawan:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.

2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Terbaru

Halaman
12

Berita Terkini