- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Adapun terkait usulan penerima bantuan PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan dan atau pemangku kepentingan.
Selanjutnya untuk cara mendaftar PIP Kemdikbud bisa melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan di wilayah masing-masing.
Tapi apabila tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), para siswa juga masih bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud.
Berikut cara untuk mendaftar bantuan PIP Kemdikbud agar bisa mendapat dana tambahan pendidikan langsung hingga Rp1 juta:
- Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
- SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
- SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
- SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun.
• Kalender 2023 Bansos, Tahapan Lengkap Pencairan PKH Untuk Ibu Hamil Sampai Anak Sekolah Tahun 2023!