"Disinipun terpenuhi unsur Eksploitasi terhadap korban, ketika korban sakit dan harus ganti rugi biaya operasi sebesar 129 juta rupiah, kemudian beban kerja yang diberikan semakin besar dan gaji semakin kecil," jelasnya.
Martin berharap, dengan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. (*)
• Lapas Pontianak Rujuk WBP ke RSUD Sudarso
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News