"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.
Saksikan siaran langsung vonis putusan hakim terhadap Bharada E hari ini hanya di KompasTV, TVOne hingga iNews.
Link Siaran Langsung:
MetroTV
Cek berita dan artikel Terbaru Terkait Putusan Sidang Sambo Cs di Link