TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seiring berkembangnya teknologi digitalisasi, kini penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai menggunakan sistem digital atau biasa disebut e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani menyebutkan, untuk di Pontianak ditargetkan sebanyak 24 ribu NIK warga yang wajib KTP menggunakan KTP digital.
Capaian tersebut, tentunya lanjut dia, akan secara bertahap dan sesuai dengan ketersediaan stok blangkonya.
"Di Pontianak stok ada lebih kurang 5.000 blangko. Kemudian untuk target Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ditetapkan dari pusat 25 persen atau lebih kurang 24.000 NIK dari warga yang wajib KTP dari jumlah 487.082," ungkapnya, Minggu 13 Februari 2023.
• Muhammadiyah Kota Pontianak Gelar Jalan Sehat dan Launching Logo Musda X
Dia juga menyebut untuk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Pontianak sebanyak 487.082.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa KTP digital ini sudah mulai diterapkan per September 2021 melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat sehingga dapat memastikan keamanan data warga.
"Per September 2021 sudah diterapkan aplikasi SIAK terpusat. Jadi langkah-langkah dan upaya untuk pengamanan secara sistem di tangani Ditjen Dukcapil pusat," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News