Info Stimulus

Siapa Aja yang Berhak Menerima Bansos Februari Tahun Ini Dengan Anggaran Rp 470 Triliun Bansos?

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penerima Bansos PKH 2023-Simak siapa aja golongan orang yang berhak mendapatkan dana Bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) khusunya measuki bulan Februari dengan anggaran Rp 470 triliun untuk jaminan perlindungan sosial sepanjang tahun 2023.

Mengacu pada jadwal tahun 2022, PKH tahun 2023 ini disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahapnya penyaluran berlangsung selama tiga bulan.

Penyaluran PKH tahap 1 dimulai pada Januari kemarin hingga Maret, tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Itu artinya di bulan Februari ini tengah berlangsung penyaluran PKH untuk periode tahap 1.

Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH sebelumnya wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu.

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat secara otomatis terdaftar di data milik pemerintah sebagai penerima bansos, termasuk PKH.

Pencairan PKH dapat dilakukan di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun sebelum melakukan pencairan, lakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cek nama penerima ini bertujuan untuk memastikan ulang berhak atau tidaknya menjadi penerima PKH tahun ini.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id

- Siapkan KTP dan juga HP masyarakat, kemudian akses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Setelah link cekbansos.kemensos.go.id berhasil diakses, silakan mengisi sejumlah data penting yang diperlukan, mulai dari data tempat tinggal dan nama lengkap.

- Lakukan verifikasi dengan memasukkan ulang kode verifikasi yang didapatkan pada kolom yang telah disediakan.

- Jika seluruh data dipastikan telah terisi dengan benar, silakan kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat, apabila data yang dikirim telah sesuai akan muncul notifikasi bahwa PKH berhak didapatkan di tahun ini. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Terkait Bansos PKH Disini

Berita Terkini