TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta agar Dinas terkait melakukan tindakan tegas terhadap masih maraknya gembel dan pengemis (gepeng) hingga anak di bawah minta-minta di tempat umum seperti di persimpangan jalan atau lampu merah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Pemkot sudah punya Perda Tibum, sehingga tinggal bagaimana tindak lanjut dan implementasi dari Perda Tibum itu," kata Satarudin kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023
Satarudin mengaku dirinya sangat prihatin jika mendapat kabar anak-anak di bawah umur meminta-minta di jalanan.
"Kita sangat prihatin ya, seharusnya mereka di rumah atau belajar di sekolah. Ini justru harus berjemur di bawah teriknya matahari meminta-minta di persimpangan jalan," ungkapnya.
• Awas! Beri Uang atau Barang ke Gepeng di Pontianak Kena Sanksi Rp500 Ribu
• Dishub Kota Pontianak Akan Berlakukan Sistem Parkir Non Tunai
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta jika ada yang mengkoordinir terkait aksi tersebut agar segera ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang ada.
"Jangan sampai anak-anak menjadi korban dan diekploitasi. Maka harus ada langkah-langkah pencegahan," ucapnya.
Hal tersebut ia sampaikan juga sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Pontianak sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Cek Berita dan Artikel Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DISINI