Aturan Pengembalian Uang Harga Tiket Pesawat Terbaru Semua Maskapai dan Cara Proses Refund

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat. Aturan Pengembalian Harga Tiket Pesawat Terbaru Semua Maskapai Tahun 2023 dan Cara Refund.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru terkait pengembalian uang harga tiket pesawat semua maskapai penerbangan di Indonesia lengkap dengan cara Refund.

Beda Maskapai, beda pula aturan yang mengatur proses dan cara Refund atau pengembalian uang harga tiket pesawat.

Masing-masing Maskapai yang beropeasi di Indonesia seperti Garuda, Citilink, Lion Air hingga Sriwijaya Air mempunyai aturan khusus soal Refund tiket pesawat.

Pembatalan penerbangan dari pihak maskapai lumrah terjadi di Indonesia.

Hal ini bisanya terjadi karena adanya kerusakan pesawat dan force majeure (bencana alam).

Bila pembatalan murni sepihak dari maskapai, maka kamu berhak mendapatkan uangmu kembali.

Viral Twitter! Begini Cara Check-In Pesawat Super Air Jet via Aplikasi dan Penjelasan Resmi Maskapai

Berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, refund karena force majeure akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 10–20 persen per penumpang.

Maskapai penerbangan memiliki kebijakan masing-masing untuk refund jenis ini.

Biasanya, maskapai hanya akan mengganti 50 persen dari total harga tiket yang kita bayarkan, bergantung pada lama refund sebelum hari keberangkatan.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut kebijakan refund beberapa maskapai besar di Indonesia. Perlu diingat kebijakan ini dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

1. Garuda Indonesia

- Di atas 72 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 75 persen dari tarif dasar

- Di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 50 persen dari tarif dasar

- Di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 40 persen dari tarif dasar

- Di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 30 persen dari tarif dasar

Halaman
1234

Berita Terkini