Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
• Apakah Bansos PBI BPJS Kesehatan Bisa Cair Secara Tunai? Simak Penjelasanya Disini!
5. Kerabat Lain, Peserta PBPU, dan Iuran Peserta Bukan Pekerja
Adapun bagi kerabat lain dari PPU, misalnya saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III adalah Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II adalah Rp 100.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I adalah Rp 150.000 per orang per bulan.
Demikian informasi seputar cara membayar iuran BPJS Kesehatan dengan fasilitas M-Bangking sekaligus rincian terbaru kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2023. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News