TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Inilah informasi seputar Bansos BLT BSA 2023 yang merupakan pengganti BSU 2023 dan penerimanya merupakan KPM terdata di DTKS Kemensos.
BSA adalah kependekan dari Bantuan Sembako Adaptif. Bansos ini berbeda dengan Bantuan Pangan Non Tunai alias BPNT yang selama ini telah digulirkan oleh pemerintah.
Sebelum mengetahui BSA 2023 cair tanggal berapa, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Bansos BSA 2023.
Para penerima Bansos BSA 2023 bisa mendapatkan uang tambahan hingga Rp 800 ribu dari pemerintah.
• Kalender 2023 Bansos, Simak Jadwal Pembagian Bansos Permakanan Lansia Disabilitas Tahun 2023!
Meski demikian, tidak semua orang bisa mendapatkan bansos BSA 2023. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan ini.
Bansos BSA 2023 hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH atau Program Keluarga Harapan.
Itupun tidak semua penerima PKH bisa mendapatkan BSA 2023, ada kriteria khusus bagi penerima bansos yang dicairkan melalui Kantor Pos ini.
Pencairan bansos BSA 2023 berbarengan dengan bansos Atensi Yapi. Atensi Yapi adalah Bansos khusus untuk anak yatim piatu yang menjadi program prioritas Kementerian Sosial.
• Kalender 2023 Bansos, Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Kepada 28 Juta KPM Mulai Januari
Setidaknya ada tiga kelompok KPM yang akan menerima bansos BSA 2023 di kantor pos. Kelompok tersebut antara lain:
1. Penerima Bansos BSA 2023 saja sejumlah Rp 600 ribu
2. Penerima Bansos BSA 2023 sejumlah Rp 600 ribu ditambah Bansos Atensi Yapi sejumlah Rp 200 ribu, sehingga total mendapat Rp 800 ribu
3. Penerima Bansos Atensi Yapi saja sejumlah Rp 200 ribu.
Pencairan BSA 2023 dan Atensi Yapi sudah dimulai sejak penghujung Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Proses pencairan dana dilakukan di Kantor Pos.
• Syarat Daftar Bansos BSA Bagi Wali Yatim Piatu Untuk Mendaftar YAPI 2023
Dilansir dari laman resmi PT Pos Indonesia (Pesero), Sebenarnya PT Pos Indonesia sudah memperpanjang masa pencairan dana BSA 2023 dan Atensi Yapi.
Dari tanggal 4 Januari 2023, diperpanjang hingga 9 Januari 2023. Namun, jika penerima belum mendapatkan informasi apakah masih bisa mencairkan di tanggal lain?