TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mengetahui BBM Subsidi dan Non-Subsidi yang digolongkan berdasarkan besarnya asupan pembiayaan dari pemerintah.
Di Indonesia, bahan bakar minyak (BBM) dibagi menjadi dua kategori, yaitu BBM subsidi dan non-subsidi.
BBM subsidi adalah bahan bakar minyak yang dibantu oleh pemerintah.
BBM subsidi dibiayai menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.
Sementara itu, BBM non-subsidi adalah bahan bakar minyak yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah.
Pembiayaan BBM non subsidi tak menggunakan APBN, melainkan didanai oleh perusahaan penyedia bahan bakar minyak.
Dilansir dari informasi dalam laman Indonesia Baik, BBM subsidi tidak diberikan untuk seluruh jenis bahan bakar.
• Harga BBM Resmi Turun Per 3 Februari 2023, Bandingkan Harga di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP
BBM subsidi hanya diberikan untuk jenis tertentu seperti Pertalite dan Biosolar.
Dari sisi kualitas, BBM subsidi memiliki nilai oktan dan setana lebih rendah dibandingkan dengan BBM non-subsidi yang mempunyai nilai oktan dan setana yang lebih tinggi.
Adapun penjualan BBM subsidi dibatasi dengan kuota dan hanya bisa digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.
Sedangkan BBM non-subsidi direkomendasikan untuk kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.
Harga BBM subsidi dan non subsidi
Terkait dengan harga jual, BBM subdisi dijual dengan harga yang lebih murah dari harga pasar, di mana harga penjualan BBM subsidi akan ditentukan oleh pemerintah.
Berbeda dengan BBM subsidi, harga jual BBM non-subsidi tidak mengacu pada pemerintah.
Harga jualnya bisa lebih mahal bahkan berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya.