TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pada awal tahun 2023 penggunaan KTP tengah dilakukan Validasi untuk menjadi NPWP, Namun bagi pemilik NPWP dengan format lama juga masih tetap berlaku. Nah, Apabila ada beberapa perubahan data yang hendak dilakukan maka simak artikel ini hingga selesai.
Ada banyak cara mengubah alamat di kartu NPWP. Kita bisa melakukan perubahan secara online melalui website resmi DJP atau bisa juga secara offline.
Karena mengubah alamat pada kartu NPWP merupakan hal yang sangat penting maka hal tersebut memiliki dasar hukumnya yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain itu Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak maka kita sebagai warga wajib pajak perlu untuk mengetahuinya.
• NIK KTP Jadi NPWP Berlaku 2023, Tidak Semua Pemilik KTP Akan Dikenakan Pajak! Berikut Penjelasannya
Cara mengubah alamat di kartu NPWP secara online, dikutip dari DJPonline.go.id
Berikut ini beberapa langkah untuk mengubah alamat di kartu NPWP tanpa harus berkunjung langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah pertama kita harus mengisi formulir di aplikasi e-Registration yang ada pada website DJP www.pajak.go.id.
Setelah mengisi formulir kita diminta untuk mengirimkan dokumen yang telah disyaratkan kepada KPP lama.
Mengunggah salinan digital dokumen yang sudah disiapkan melalui aplikasi e-registration dengan mengirim dokumen yang telah ditandatangani.
Mengajukan permohonan persyaratan dokumen kepada KPP yang akan ditinjau dalam kurang lebih 14 hari.
Ada banyak cara mengubah alamat di kartu NPWP. Kita bisa melakukan perubahan secara online melalui website resmi DJP atau bisa juga mengurusnya secara offline.
• Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!
Selanjutnya Apabila hendak merubah data pada NPWP secara menual maka pemilik NPWP dapat mengunjungi secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan beberapa tahapan berikut:
- Mengisi serta menyertakan tanda tangan pada formulir pemindahan alamat wajib pajak.
- Menyampaikan kepada KPP lama dengan melengkapi formulir pemindahan yang diperlukan.
- Mengajukan permohonan secara tertulis melalui kp2kp, Kantor Pos, jasa ekspedisi maupun bisa menyampaikan secara langsung kepada KPP lama.