Catat! Inilah Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Pengobatannya Oleh BPJS Kesehatan

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pengobatan dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit-Cek kembali dan catat 21 penyakit berikut ini tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ialah salah satu program pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan bagi penduduknya.

Adanya BPJS Kesehatan memang memberikan kemudahan bagi setiap pesertanya untuk mendapatkan layanan pengobatan secara gratis. 

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, penduduk Indonesia diwajibkan mengikuti program BPJS, termasuk BPJS Kesehatan.

Namun dirangkum dari situs BPJS, Ternyata tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Panduan dan Cara Agar BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan Di Dokter Spesialis Tahun 2023

Menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tertuang pada pasal 52 ayat (1), setidaknya terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

BPJS Kesehatan PBI Berkontribusi Untuk Pencairan 4 Bansos Ini, Apa Sajakah?

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti, seperti behel

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Baca juga: Cara Pindah Rumah Sakit Saat Berobat Dengan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN Mobile dan Call Center

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

Cara Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dengan Layanan PANDAWA Atau Aplikasi Data Badan Usaha BPJS

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Untuk dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkini