TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Simak cara daftar NPWP online lewat handphone akan dijelaskan secara detail dalam artikel ini.
Di era modern seperti sekarang, masyarakat tengah dipermudah lantaran berbagai keperluan birokrasi dapat dilakukan secara online.
Lewat kemudahan tersebut, untuk mengurus berbagai kepentingan sipil, masyarakat tak perlu datang ke kantor institusi terkait, melainkan cukup dengan menggunakan handphone yang tersambung saluran internet di mana saja.
Bagi masyarakat, NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam kaitannya dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
• Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!
Di Indonesia, tak sedikit orang masih kebingungan soal cara membuat NPWP pribadi, cara daftar NPWP online, berikut persyaratan yang diperlukan ketika hendak membuat NPWP.
Maka, guna menjawab pelbagai pertanyaan tersebut, berikut disajikan soal cara daftar NPWP online lewat HP, lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Cara Daftar NPWP Online Lewat handphone
Meski tak perlu datang ke Kantor Pajak, cara daftar NPWP online tetap membutuhkan persyaratan yang sama sebagaimana bila seseorang hendak mengurusnya secara offline di kantor.
Adapun pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan melalui situ ereg.pajak.go.id.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan dulu bahwa Anda telah menyiapkan pelbagai persyaratan yang dibutuhkan.
• Mulai 1 Januari 2023 NPWP Format Lama Tidak Digunakan, Berikut Cara Validasi KTP Jadi NPWP!
Adapun beberapa persyaratan pendaftaran NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi ialah sebagai berikut:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
• Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!
Setelah memastikan bahwa pelbagai persyaratan di atas telah terpenuhi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk sebagai cara daftar NPWP online lewat handphone:
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Lalu pilih menu "Daftar Akun"
- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online. Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
- Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
- Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran. Silakan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi
- Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Konfirmasi akan dikirim melalui email Salin token yang sudah didapatkan
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token. Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
• Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!
Sebagai informasi tambahan apabila mengikut aturan baru dari Dirjen Pajak Ri bahwa penggunaan NIK KTP di tahun 2023 dapat menjadi NPWP maka berikut ini kami menyajikan cara memvalidasinya. Cara
Berikut cara verifikasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online:
- Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
-Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
- Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
- Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
- Klik 'Validasi' jika sudah selesai
- Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
- Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan.
- Kemudian klik 'OK' pada notifikasi
- Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga.
- Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.
Demikian cara membuat NPWP secara online dan verifikasi NIK jadi NPWP, Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Arikel Mudah Diakses Di Google News