- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
• Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!
Setelah memastikan bahwa pelbagai persyaratan di atas telah terpenuhi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk sebagai cara daftar NPWP online lewat handphone:
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Lalu pilih menu "Daftar Akun"
- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online. Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
- Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
- Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran. Silakan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi
- Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit