TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Ini adalah informasi Kartu Prakerja yang saat ini, pihak panitia telah memperbaharui laman dashboard prakerja.go.id
Selain itu banyak pihak yang sedang mencari cara daftar Kartu Prakerja 2023 pada dashboard www.prakerja.go.id
Nantinya untuk ikut gelombang 48 peserta akan login www.prakerja.go.id dan melengkapi persyaratan yang dapat disimak pada artikel ini.
Sebagaimana diketahui dari laman Instagram @ Prakerja.go.id, Sejak November 2022 lalu, tepatnya usai hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 diumumkan, banyak yang mencari kapan gelombang 48 dibuka di www.prakerja.go.id.
• Info Kartu Prakerja, Inilah 6 Perubahan Kartu Prakerja Dengan Skema Normal Tahun 2023!
Memang, Kartu Prakerja kini telah menjelma jadi salah satu program favorit masyarakat. Hal itu tampak dari jumlah pendaftar yang membanjiri di tiap gelombang.
Di tiap gelombangnya, banyak yang mengeluh tak kunjung lolos. Kemudian pada gelombang berikutnya, makin dibanjiri oleh banyak pendaftar gagal itu.
Salah satu penyebab Kartu Prakerja begitu diminati masyarakat, yakni dikarenakan total insentif yang cukup besar, yakni capai Rp 2,4 juta.
Rincian insentif yang diterima peserta lolos Kartu Prakerja sebelumnya, yaitu Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan insentif survei Rp 150 ribu.
• Kartu Prakerja Dibuka Awal 2023, Giliran Penerima Bansos Boleh Ikut Daftar? Simak Penjelasannya!
Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.