- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha.
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja.
- Formulir laporan rinci iuran pekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) perusahaan.
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemilik perusahaan.
- KTP pekerja.
Surat izin tempat usaha/surat izin perdagangan/nomor induk berusaha
Bukan Penerima Upah
Apabila Anda sudah mendaftar jadi peserta, maka akan mendapat nomor KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sewaktu-waktu nomornya tidak Anda temukan atau lupa maka bisa melakukan cara berikut.
Anda bisa cek nomor dengan NIK alias Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
1. Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi
* Buka browser di HP atau laptop Anda
* Kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
* Masukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan
* Masukkan kode captcha sesuai instruksi