TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah satu bulan buron, Ruslan (39) narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun pada 4 Desember 2022 lalu akhirnya tertangkap.
Kabur dari Lapas Kalteng, Ruslan yang merupakan residivis kambuhan tertangkap di Mall Ramayana Pontianak saat hendak mencuri satu helai celana panjang.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni saat di temui Polresta Pontianak mengungkapkan bahwa Ruslan dikenal Narapidana yang kerab berbuat onar di Lapas, dan bahkan Ruslan beberapa tahun lalu pernah di menjalani hukuman di Nusakambangan
Di Lapas Kelas IIB Pengkalan Bun, Ruslan telah menjalani masa pidana selama 10 bulan, dari bulan februari tahun 2022 atas perkara perampokan.
• Terkait DPO Ruslan, Kapolres Sanggau Imbau Warga Bijak Dalam Menyebar Informasi di Sosial Media
Saat di letakkan di blok sel umum, dirinya sering terlibat keributan dengan warga binaan lainnya.
Pada hari pelariannya, dikatakan KA Lapas, Ruslan sedang di kurung di Sel Khusus karena sebelumnya telah membuat keributan dengan Warga Binaan lainnya.
Bahkan, saat di Sel Khusus itu, Ruslan diberikan tindakan tegas dengan tangannya di borgol selama di dalam Sel karena juga telah membuat ulah saat di tempatkan di Sel khusus tersebut.
"Walaupun di sel khusus dan tangan diborgol, dia ini bisa menjebol dinding, memanjat tembok pagar ke menara hingga mengambil senjata yang ada di Menara, untuk di TKP lokasi dia menjebol tembok kami hanya temukan sendok," ungkap Ka Lapas.
Saat pelarian Ruslan dikatakan Ka Lapas pihaknya langsung membentuk tim khusus dari Internal serta meminta bantuan langsung dari Polda Kalbar dan Polda Kalteng.
Setelah ini, dikatakan KA Lapas, Ruslan akan di tempatkan ke Lapas Palangkaraya, Kalteng sembari menunggu keputusan Divisi Pemasyarakatan apakah akan di tempatkan di Lapas tersebut atau dikirim ke Nusa Kambangan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News